Majelis hakim menilai RA secara sah dan meyakinkan terlibat dalam aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Eno.
"Menjatuhkan vonis 10 tahun penjara," kata ketua majelis hakim RA Suharni, kala itu.
BACA JUGA:
Pecatan TNI Sembunyikan Sabu 3,6 Kg di Rumah, Diduga Bandar Besar Narkoba
Dalam sidang itu majelis hakim mengungkap, tidak ada hal yang meringankan untuk RA. Pasalnya, perbuatan RAL tergolong sadis, tidak menunjukkan rasa penyesalan, dan RA memberi keterangan berbelit-belit.
Sementara dasar hakim menjatuhkan vonis 10 tahun, karena sesuai undang-undang, hukuman terberat bagi anak di bawah umur adalah 10 tahun penjara. Vonis hakim ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya.
BACA JUGA:
Geger Wanita Poliandri, Bercinta 3 Kali sehari dengan Suami Muda
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait