Hukuman Mati
Sejak kasus ini bergulir, masyarakat menuntut ketiga korban dihukum mati. Namun nyatanya, hanya dua pelaku yang dihukum mati yakni Rahmat dan Imam. Sedangkan RA lolos dari hukuman tersebut.
Pada Rabu 8 Februari 2017, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis dua terdakwa, yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) dengan hukuman mati.
BACA JUGA:
Gadis Belia Digilir 8 Pemuda, 1 Pelaku Masih Bocil
"Menimbang semua yang dilakukan oleh kedua terdakwa sangat sadis dan tidak adanya rasa penyesalan dan hal-hal yang meringankan, maka keduanya dijatuhi hukuman mati," kata hakim ketua M Irfan Siregar kala itu.
Sementara RA (16) sudah divonis lebih dulu pada Kamis 16 Juni 2016. Dia divonis 10 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.
BACA JUGA:
Biadab! Bocah 4 Tahun Dicabuli Ayah Tiri, Kasusnya Masuk Pengadilan
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait