Pasutri Muda Bawa 26 Botol Miras, Panik Didekati Polisi

Ary Wahyu Wibowo
Pasutri yang ditangkap aparat Polsek Pasar Kliwon, Polresta Solo setelah kedapatan membawa puluhan botol miras jenis ciu. (Foto: Ist)

SOLO – Sepasang suami istri (pasutri) muda kedapatan membawa minuman keras (miras) di Jalan Kyai Mojo, Solo, Jawa Tengah. Keduanya kepergok membawa ciu sebanyak 26 botol dengan naik sepeda motor.

Kapolsek Pasar Kliwon AKP Achamd Riedwan Preevost mengatakan, pasutri tersebut ditangkap Jumat (27/5/2022) petang sekitar pukul 18.00 WIB oleh unit reskrim bersama unit patroli Polsek Pasar Kliwon. 

BACA JUGA:

Kakak Beradik Sadis, Bacok Pemuda Jepara hingga Tewas

"Ada pun identitas dari pasangan suami istri tersebut berinisial SDT (24) dan istrinya, NA (24) keduanya warga Bantul, Yogyakarta," ucap Riedwan, Sabtu (28/5/2022). 

Keduanya ditangkap ketika polisi sedang melakukan penyelidikan dan pemantauan wilayah antisipasi gangguan kamtibmas maupun pekat.

BACA JUGA:

Pasangan Kekasih Sadis Tagih Utang Malah Jerat Wanita Paruh Baya hingga Tewas

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network