SOLO – Sepasang suami istri (pasutri) muda kedapatan membawa minuman keras (miras) di Jalan Kyai Mojo, Solo, Jawa Tengah. Keduanya kepergok membawa ciu sebanyak 26 botol dengan naik sepeda motor.
Kapolsek Pasar Kliwon AKP Achamd Riedwan Preevost mengatakan, pasutri tersebut ditangkap Jumat (27/5/2022) petang sekitar pukul 18.00 WIB oleh unit reskrim bersama unit patroli Polsek Pasar Kliwon.
BACA JUGA:
Kakak Beradik Sadis, Bacok Pemuda Jepara hingga Tewas
"Ada pun identitas dari pasangan suami istri tersebut berinisial SDT (24) dan istrinya, NA (24) keduanya warga Bantul, Yogyakarta," ucap Riedwan, Sabtu (28/5/2022).
Keduanya ditangkap ketika polisi sedang melakukan penyelidikan dan pemantauan wilayah antisipasi gangguan kamtibmas maupun pekat.
BACA JUGA:
Pasangan Kekasih Sadis Tagih Utang Malah Jerat Wanita Paruh Baya hingga Tewas
BACA JUGA:
Pemotor Tewas Ditusuk Tukang Es Buah, Kesal Gerobak Dagangan Ditabrak
Pasutri tersebut ditangkap saat melintas di Jalan Kyai Mojo, tepatnya di depan MTA dekat Tanggul. Keduanya berboncengan dari arah timur menuju ke barat dengan membawa dua bungkusan plastik warna hitam.
Polisi yang curiga menghentikan pengendara tersebut. Setelah diperiksa, isinya miras jenis ciu yang berjumlah 26 botol. Keduanya digelandang ke Mapolsek Pasar Kliwon berikut barang bukti guna proses sesuai prosedur tipiring.
BACA JUGA:
Wanita Tewas Kelelahan di Hotel Melati, Pasangan Check In Menghilang
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait