GARUT – Polisi masih mendalami kasus pemuda jual gadis manis Rp300 ribu ke sopir truk di Garut Jawa Barat. Sebelum menyerahkan korban ke kedua sopir yang memesan, ternyata pelaku terlebih dahulu mencicipinya.
Kepala Satreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan terduga pelaku adalah IR alias Yustian (29). Pelaku warga Kampung Simpang RT 2/2, Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, sudah diamankan ditetapkan tersangka.
BACA JUGA:
Viral Pemuda Jual Gadis Manis Rp300 Ribu ke Sopir Truk
Sementara korban adalah gadis berinisial NAS (19). Korban dan pelaku saling kenal melalui media sosial, hingga bertukar nomor ponsel. Korban juga meminta pelaku untuk mencarikan pekerjaan, hingga mereka sepakat bertemu pada 18 April 2022.
Bukannya pekerjaan seperti yang dijanjikan, ternyata koran dijual kepada sopir seharga Rp300 ribu untuk berhuungan intim. Namun, pelaku berhasil kabur dari kedua sopir. Meski demikian, pelaku sempat berbuat cabul terhadap korban.
BACA JUGA:
Mantan Istri Nikah Lagi dan Miliki Bayi, Codot Marah Besar Tikam Membabi Buta!
"Korban selalu diawasi oleh pelaku. Tindak pencabulan terjadi di kawasan Simpang Lima Tarogong Garut, saat pelaku memegang tangan kiri, meraba payudara dan pinggang dengan alasan agar korban tidak melarikan diri," ujarnya di Mapolres Garut, Jumat (3/6/2022).
Kepada petugas, IR mengaku baru sekali melakukan tindak penjualan dan pencabulan terhadap seorang perempuan.
BACA JUGA:
Penampakan Istri Cantik Tetangga yang Bikin Mabuk Kepayang Kadesnya
"Mengaku baru sekali ini berbuat, tapi bila di kemudian hari rupanya ada korban lain, kami persilakan untuk melapor," kata AKP Dede.
Ada pun sejumlah barang yang menjadi alat bukti dalam kasus ini adalah satu pakaian lengan pendek warna biru, satu jaket warna biru tua, dan celana panjang kain warna hitam.
BACA JUGA:
Kades Selingkuh Mengendap-endap Ajak Ngamar Istri Cantik Tetangga
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait