Namun justru terjadi perselisihan. Pelaku memukul ke arah bibir korban hingga luka memar. Tak terima dipukul, korban pun membalas.
Saat itulah pelaku mengeluarkan sebilah sajam jenis pisau dan langsung menusuk ke perut kiri korban. Akibatnya, korban menderita luka tusuk dengan lebar sekira 5 cm dan sempat dibawa ke salah satu Puskesmas.
BACA JUGA:
Viral Kapolres Jombang Berlutut Diminta Kiai Tak Tangkap Anaknya Pelaku Pencabulan
"Korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," ujar Teguh, Jumat (8/7/2022).
Usai menerima laporan, polisi menangkap pelaku di Desa Persiapan Simpang Batu, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu. Sebab pelaku diduga dalam proses ingin melarikan diri.
BACA JUGA:
Payudara Satpol PP Perempuan Diremas Pedagang, Juga Digigit dan Dicakar
Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa selembar baju kaos lengan panjang, selembar celana pendek, sebilah sajam jenis pisau garpu dengan panjang sekira 20 cm.
"Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 338 sub 352 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain (pembunuhan) dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang," kata Teguh.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto