Kasus itu ditangani polisi berdasarkan laporan LP/B-149/IX/2022/SPKT/RES MURA/SUMSEL tanggal 4 September 2022. Tersangka dibekuk, sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (5/9/2022), oleh tim Satreskrim, Unit PPA dan anggota Polsek Terawas, dirumah kakek korban.
Selanjutnya anggota Polsek Terawas, menyerahkan tersangka ke Unit PPA Satreskrim Polres Mura. Selain tersangka, polisi juga menyita BB di antaranya, satu helai baju kaos lengan panjang warna pink motif boneka, satu helai celana kaos panjang warna pink dan satu helai celana dalam warna pink motif boneka.
"Tersangka melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Ppemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun pelaku masih anak di bawah umur bisa dikenakan sepertiga dari ancaman hukuman," pungkasnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto