Dijelaskan Dedi, rudapksa yang melibatkan anak di bawah umur terjadi di rumah kakek tersangka sekaligus korban. Keduanya tinggal bersama di rumah kakeknya di Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.
“Nah, pada hari Jumat (2/9/2022) Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka menonton film porno melalui ponsel miliknya. Akibat menonton film itulah tersangka lalu tidak bisa menahan hawa nafsu, dan langsung masuk ke kamar korban, hingga terjadilah peristiwa tersebut,” katanya.
Ditambahkan Dedi, saat masuk ke dalam kamar korban sedang tertidur. Lalu, tersangka langsung menutup mulut korban yang sedang tertidur dengan menggunakan tangan kanannya. Selanjutnya pelaku melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami istri.
“Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Sampai saat ini korban masih mengalami trauma dan sampai saat ini korban masih dirawat di rumah sakit,” ujarnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto