Sejak 2016, bangunan ini digunakan sebagai kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY dengan status sewa. Namun pada tahun 2018, rumah milik Konglomerat Asia Tenggara itu kini telah resmi dibeli oleh OJK
“OJK melakukan renovasi dan perbaikan bangunan gedung cagar budaya tersebut pada tahun 2016 dan 2020 dengan berkoordinasi dengan Dinas Penataan Ruang Kota Semarang dan Tim Ahli Cagar Budaya Kota Semarang, sehingga bagunan cagar budaya ini tetap terjaga keasliannya namun tetap nyaman untuk digunakan sebagai perkantoran,” kata Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa Aman ketika menerima kunjungan anggota DPRD dan Pemerintah Kota Semarang belum lama ini.
“OJK akan terus berkomitmen memelihara dan menjaga gedung cagar budaya ini, dan mengalokasikan anggaran rutin pemeliharaan gedung setiap tahunnya, sehingga benar-benar membawa manfaat yang lebih besar lagi kepada masyarakat,” tandas dia.
Pengelolaan gedung cagar budaya oleh OJK ini mendapat apresiasi dari kalangan anggota dewan dan Pemerintah Kota Semarang. Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Rukiyanto menyampaikan apresiasi kepada OJK.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto