Johanes melanjutkan, usai berbincang sebentar di lapangan tersebut, pelaku kemudian membawa korban, ke sebuah Desa, di Kecamatan Pekalongan. Sesampainya di Desa itu, lanjut Johanes, korban dibawa ke semak-semak dan diperkosa hingga mengalami trauma.
Sepulang dari sana, korban pun memberitahu orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban langsung melapor ke Polres Lampung Timur.
Berdasarkan laporan kedua orangtua korban, polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan dan membawa pelaku ke Polres Lampung Timur. Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian korban, satu buah surat Visum Et Repertum RSUD Sukadana dan satu buah surat Visum Et Repertum Psikatrum dokter jiwa.
"Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami depresi berat dan luka pada salah satu bagian tubuhnya," kata dia.
Atas perbuatannya, lanjut Johanes, AB dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto