get app
inews
Aa Text
Read Next : FOTO: Hari Juang TNI AD ke-79, Kolaborasi Sejarah dan Kepedulian Sosial

Perampok Pakai Cincin Runcing untuk Pecahkan Kaca Mobil, Rp180 Juta Bablas

Kamis, 09 Maret 2023 | 17:50 WIB
header img
Perampok Pakai Cincin Runcing untuk Pecah Kaca Mobil, Rp180 Juta Bablas (Ist)

SEMARANG, iNewsJoglosemar – Komplotan perampok pakai cincin runcing untuk pecah kaca mobil nasabah bank di Brebes Jawa Tengah. Akibatnya uang tunai Rp180 juta yang baru saja diambil bablas dibawa kawanan perampok.

Tiga orang tersangka tersebut IPM alias Davit (31), S alias Lik Man (40), dan EI alias IIS. Ketiganya berasal dari Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dalam aksinya itu, mereka berbagi peran masing-masing dengan menyasar nasabah bank.

“Para tersangka berbagi peran, ada yang bertugas memilih dan mengawasi nasabah calon korban, ada yang mengalihkan perhatian tukang parkir dengan diajak ngobrol, dan ada eksekutor yang memecah kaca mobil korban untuk mengambil barang,” tutur Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora didampingi Kabidhumas Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolda Jateng pada Kamis (9/3/2023).

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban atas nama Kuswinto (40), karyawan honorer asal Brebes yang baru saja mengambil uang Rp180 juta dari BRI cabang Brebes. Saat tiba di sebuah rumah makan daerah Randugunting Tegal Kota, korban turun untuk makan. Sementara uang disimpan dalam tas warna hitam dan ditaruh diposisi tempat duduk sebelah samping kemudi.

“Pada saat itulah para tersangka menjalankan aksinya. Tersangka IIS dengan mengendarai motor memboncengkan tersangka Lik Man mendekati mobil sasaran. Sedangkan tersangka Davit mendekati tukang parkir dan berperan mengalihkan perhatian,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka IIS mendekat tepat di sisi kiri mobil dan langsung memukul dengan menggunakan cincin yang dilengkapi paku runcing pada bagian kaca pintu mobil kiri depan. Dia berhasil mengambil tas berisi uang tunai senilai Rp 180 juta beserta sejumlah buku tabungan.

“Dari laporan korban di Polres Tegal Kota kemudian ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus ini. Hasilnya petugas memperoleh profil para pelaku dan selanjutnya melakukan pengejaran pada pelaku yang sudah di luar kota (Kabupaten Bogor),” lanjutnya.

 

Kemudian petugas gabungan Polres Tegal Kota dan Resmob Polda Jateng melakukan penangkapan tersangka Davit di Bogor. Petugas juga mengamankan sarana kejahatan berupa satu unit motor Honda Vario nopol F-2575-FAS dan sebuah cincin yang dimodifikasi paku runcing.

“Kemudian pada hari Jumat (3/3/2023) tim gabungan bekerja sama dengan Polres Musi Rawas melakukan penangkapan terhadap pelaku Lik Man dan IIS di tempat tinggal masing-masing di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa para tersangka adalah komplotan lintas provinsi yang melakukan aksi serupa di beberapa tempat. Di antaranya di Pekanbaru Riau pada September 2022, Karanganyar Jawa Tengah di bulan Februari 2023, serta 3 lokasi di Jawa Barat selama rentang Januari hingga Februari 2023. Dari 6 TKP total hasil kejahatan mencapai lebih dari Rp500 juta.

“Untuk yang TKP Jateng kita lakukan penyidikan, untuk TKP lain akan kami limpahkan penyidikannya. Jadi masing-masing TKP nanti akan dilakukan penyidikan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut