get app
inews
Aa Text
Read Next : Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, Status Tersangka Sah 

Bupati Nonaktif Mimika Diputus Lepas, Ini Langkah KPK

Rabu, 19 Juli 2023 | 17:48 WIB
header img
Bupati Nonaktif Mimika Diputus Lepas, Ini Langkah KPK (Ist)

Lebih lanjut, Ali berharap agar PN Makasar segera mengirimkan salinan putusan untuk bisa dipelajari lebih lanjut oleh pihaknya. Selain membacakan putusan terhadap Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng, PN Makasar juga membacakan putusan terhadap terdakwa bernama Marthen Sawy dan Teguh Anggara.

Keduanya dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara.

Diketahui, Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua Tengah ke PN Jakarta Selatan. 

Namun, Hakim Tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Eltinus Omaleng tersebut. Hakim menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap Eltinus Omaleng sudah sesuai dengan prosedur.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut