get app
inews
Aa Read Next : Komisi B Dorong KBTPH Tawangmangu Tingkatkan Hasil Panen Petani

Komisi D DPRD Jateng Cari Rujukan Perda Perhubungan ke Cirebon 

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:47 WIB
header img
Komisi D DPRD Jateng Cari Rujukan Perda Perhubungan ke Cirebon (Ist)

CIREBON, iNewsJoglosemar.id – Rombongan Komisi D DPRD Jateng melakukan studi banding ke Kota Cirebon guna mendapatkan data dan informasi dalam penguatan materi perubahan Raperda No 1/2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. 

Komisi DPRD Bersama Pemprov Jateng berencana merevisi Perda tersebut untuk disempurnakan menjadi Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.

Ketua Komisi D Alwin Basri beserta rombongan diterima oleh Sekretaris Dishub Pujianto Wahyu Utomo di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat,  Jumat (1/3) pekan lalu.

Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri mengapresiasi kinerja Dinas Perhubungan Kota Cirebon dalam hal pengawasan dan monitoring transportasi darat, laut, udara, bidang keselamatan, dan bidang sarpras transportasi.

“Kami berupaya mengumpulkan data dan informasi untuk kemudian dikomparasikan dengan materi draf. Supaya bisa menguatkan pasal per pasal, diharapkan hasil revisi Perda Penyelenggara Perhubungan bisa lebih komprehensif,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, Pujianto Wahyu Utomo mengungkapkan, Pemkot Cirebon telah memiliki Perda No 2/2019 tentang Penyelenggraan Perhubungan. Peraturan tersebut merupakan mandat dari UU No 3/2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja. 

Selain itu, tambah Pujianto, proses penyusunan perda dalam perda baru ini juga mengurai berbagai permasalahan transportasi di kota ini.

“Dalam prosesnya kami juga menemukan sejumlah permasalahan transportasi,” katanya.

Beberapa permasalahan yang muncul, lanjut dia, di antaranya kemamacetan yang diakibatkan oleh keberadaan kantong parkir liar; penerangan jalan masih belum maksimal; belum ada tanda untuk jalur sepeda dan minimnya jalan untuk pejalan kaki. 

“Problem tersebut terangkum dalam indeks kualitas lingkungan hidup,” ujarnya.

Dalam Perda Penyelenggaraan Perhubungan yang disusun Dishub Cirebon mengatur banyak hal. Mulai dari penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan,  penyelenggaraan sistem manajemen transportasi cerdas di bidang lalu lintas dan angkutan. Termasuk penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, penyelenggaraan sistem informasi dan telekomunikasi di bidang perhubungan,dan masih banyak lagi.

Salah satu fokus yang ingin dioptimalkan Dishub Kota Cirebon dalam Raperda ini yaitu penerimaan pendapatan melalui pajak kendaraan bermotor/PKB. Saat ini sedang dilakukan kajian untuk memastikan itu.
 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Berita iNews Joglosemar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut