get app
inews
Aa Read Next : Apresiasi Kinerja Polri, Doni Sahroni Ingatkan Tantangan Masa Depan!

Menelisik Kenaikan PPh dan PPN: Rakyat Dapat Apa?

Kamis, 27 Juni 2024 | 20:28 WIB
header img
Menelisik Kenaikan PPh dan PPN: Rakyat Dapat Apa? (Ilustrasi/Foto Okezone)

Warga Miskin Dijamin

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, menetapkan bahwa setiap warga negara wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kategori, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Besaran iuran bagi PPU ditentukan berdasarkan persentase dari gaji, sedangkan bagi PBPU besaran iurannya flat sesuai kelas pelayanan yang dipilih.

Pemerintah juga memberikan subsidi bagi peserta BPJS Kesehatan dari golongan tidak mampu yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Subsidi ini dibiayai dari anggaran yang bersumber dari pajak, sehingga keberlanjutan dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat miskin tetap terjaga.

Secara makro, nilai pajak yang dikumpulkan pemerintah sangat berkorelasi dengan jumlah masyarakat yang ter-cover oleh BPJS Kesehatan. Pada 2023, total penerimaan pajak sebesar Rp1.718 triliun. Dengan jumlah sebesar ini, penerimaan pajak berkontribusi sekira 70 persen dari total pendapatan negara dalam APBN 2023 sebesar Rp2.463 triliun.

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut