YLI Desak KPK Tak Hanya Fokus Dugaan Korupsi Mbak Ita, ASN dan APH Juga Harus Diusut

SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID — Ketua DPD Yuristen Legal Indonesia (YLI) Jawa Tengah, Doni Sahroni, menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita. Ia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Pernyataan itu disampaikan Doni menyusul munculnya fakta-fakta baru dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (4/6/2025). Dalam sidang tersebut, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, mengungkap adanya dugaan aliran dana suap kepada sejumlah oknum aparat penegak hukum (APH) di Kota Semarang.
Menurut Doni, keterangan itu merupakan pintu masuk penting bagi KPK untuk menelusuri keterlibatan lebih luas, tidak hanya di tingkat pejabat eksekutif daerah, tapi juga di kalangan penegak hukum, dan organisasi masyarakat yang disebut dalam sidang.
"Di situ oknumnya siapa, jangan menggeneralisasi institusi. Karena marwah dan nama baik institusi penegak hukum harus dijaga," tegas Doni.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, diduga melakukan pemotongan insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Bapenda. Pemotongan tersebut dinilai merugikan hak-hak ASN yang seharusnya diterima secara penuh sesuai aturan.
Pada dakwaan lainnya, Hevearita dan Alwin juga disebut menerima gratifikasi dari pelaksanaan proyek-proyek pemerintah di 16 kecamatan di Kota Semarang. Dana gratifikasi tersebut diduga berasal dari rekanan yang mengerjakan proyek, dan dikumpulkan oleh para camat.
Editor : Enih Nurhaeni