Aliran Dana Narkoba Terkuak, Aset Rp3,16 Miliar Disita
Pengembangan kasus mengarah kepada tersangka E.N. alias LEO alias LK yang ditangkap pada 12 November 2025 di Kabupaten Brebes. Tersangka diketahui merupakan residivis narkotika.
“Kami menelusuri aliran dana dan aset untuk memutus mata rantai kejahatan hingga ke akarnya,” ujar Kombes Pol Anwar Nasir. Ia menegaskan uang hasil narkotika disamarkan melalui pencucian uang.
Barang bukti yang disita meliputi dua unit rumah dan kos-kosan, uang tunai Rp1,2 miliar, saldo rekening ratusan juta rupiah, sepeda motor, perhiasan emas, serta dokumen transaksi perbankan. Total nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp3,16 miliar.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari strategi Polda Jateng dalam memberantas narkotika secara menyeluruh. Penindakan tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga hasil kejahatannya.
Editor : Enih Nurhaeni