get app
inews
Aa Text
Read Next : Misi Emak-Emak Menghidupkan Tanah Pesisir Tambak Lorok Semarang

Sepekan Tiga Rumah Meledak di Jateng, Polisi Sita 67,4 Kg Bahan Kimia

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:06 WIB
header img
Sepekan Tiga Rumah Meledak di Jateng, Polisi Sita 67,4 Kg Bahan Kimia. Foto: ist

Kerugian pun tidak hanya dirasakan pelaku. Warga sekitar yang tidak mengetahui aktivitas peracikan bisa terdampak, mulai dari kerusakan rumah dan kendaraan hingga risiko korban jiwa.

“Saat ini kami masih mendalami dan menelusuri jalur distribusi bahan yang disalahgunakan tersebut, termasuk pola peredarannya melalui media sosial dan platform daring. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman bagi keselamatan bersama,” tegasnya.

Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak meracik atau menyimpan bahan yang berpotensi dijadikan petasan di rumah, tidak memproduksi maupun mengedarkan petasan ilegal, serta segera melapor kepada kepolisian terdekat apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Secara hukum, pembuatan, kepemilikan, penyimpanan, maupun peredaran bahan peledak tanpa izin dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

“Kami juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, termasuk penggunaan media sosial yang kerap dimanfaatkan sebagai sarana jual beli bahan berbahaya. Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Satu langkah pencegahan hari ini bisa menyelamatkan banyak nyawa esok hari. Jangan biarkan ledakan berikutnya terjadi di lingkungan kita sendiri,” pungkasnya.

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut