get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengguna EV Melonjak, Basarnas Dalami Cara Evakuasi Korban Terjepit di Mobil Listrik

Truk Besar Dilarang Melintas saat Arus Mudik Lebaran, Kecuali Ini

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:34 WIB
header img
Truk besar dilarang melintas saat arus mudik Lebaran, kecuali ini. (Foto: Istimewa).

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Kendaraan angkutan barang berukuran besar akan dibatasi operasionalnya selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran perjalanan pemudik yang melintas di wilayah Jawa Tengah.

Aturan pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Korps Lalu Lintas Polri terkait pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran 2026.

Pembatasan operasional berlaku bagi kendaraan mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB di sejumlah ruas jalan tol maupun non-tol pada kedua arah jalur mudik.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah yang juga menjabat sebagai Kasatgas Humas Operasi Ketupat Candi 2026, Artanto mengimbau para pengusaha angkutan dan pengemudi truk agar mematuhi aturan tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha jasa angkutan barang dan para pengemudi untuk mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik,” ujarnya di Mapolda Jateng, Sabtu (14/3/2026).

Meski demikian, aturan pembatasan tersebut tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan angkutan tertentu yang membawa kebutuhan penting masyarakat.

Di antaranya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan untuk korban bencana alam, serta kendaraan yang membawa barang kebutuhan pokok.

Namun kendaraan yang mendapatkan pengecualian tersebut tetap diwajibkan membawa surat muatan resmi yang menjelaskan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang.

Selain itu, kendaraan angkutan juga tetap harus mematuhi aturan keselamatan, termasuk tidak melanggar ketentuan over dimension over loading (ODOL).

Polda Jawa Tengah bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan kebijakan pembatasan kendaraan ini berjalan efektif selama masa mudik.

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut