Berantas Debt Collector Nakal, OJK-Polda Jateng Bentuk Satgas Penagihan Kredit Beretika
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah kerja Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Polda Jawa Tengah memperkuat pengawasan terhadap praktik penagihan kredit dengan membentuk satuan tugas (satgas) khusus pengamanan penarikan objek jaminan fidusia.
Langkah ini dilakukan untuk merespons meningkatnya persoalan penagihan di lapangan yang kerap memicu konflik dan keresahan masyarakat. Satgas tersebut akan memastikan proses eksekusi berjalan sesuai hukum, profesional, dan tetap melindungi hak masyarakat.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, mengatakan pelindungan konsumen menjadi prioritas utama agar stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga.
“OJK bersama Polda Jawa Tengah dan seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan bahwa proses bisnis sektor jasa keuangan berjalan profesional dan sesuai ketentuan guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” ujarnya dalam kegiatan edukasi bertema Meningkatkan Pelindungan Konsumen melalui Penagihan yang Beretika, Kamis (30/4).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, menjelaskan bahwa pembentukan satgas ini juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
“Satgas ini akan memastikan proses eksekusi jaminan fidusia dilakukan secara profesional, terukur, dan mengedepankan prinsip legalitas serta pelindungan terhadap hak masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Polda Jateng juga berkomitmen mempercepat proses perizinan yang selama ini menjadi kendala bagi pelaku usaha jasa keuangan dalam proses penarikan objek jaminan.
Editor : Enih Nurhaeni