get app
inews
Aa Read Next : Cabuli Anak Tiri 2 Kali, Pelaku Gencar Tebar Fitnah Sering Berpelukan

BEJAT! Pria Ini Perkosa Anak Tiri Berkali-kali hingga Hamil 8 Bulan

Selasa, 10 Mei 2022 | 16:35 WIB
header img
Ilustrasi (Ist)

MUNA – Seorang gadis muda mesti menanggung malu karena hamil 8 bulan setelah berkali-kali diperkosa ayah tiri di Kabupaten Buton Tengah. Tak tahan menjadi budak seks, dia melaporkan peristiwa itu kepada petugas polisi.

Terduga pelaku adalah DS (45) yang kini sudah diamankan petugas Polres Muna. Sementara korban yakni anak tirinya berinisial RS. Aksi bejat pelaku telah dilakukan puluhan kali. Selama 7 tahun sejak 2015 hingga 2021, dia memaksa korban berhubungan intim hingga hamil 8 bulan.

BACA JUGA:

Pria Beristri Ngaku Ngeseks dengan Ibu Kandung: Hubungan Seks Luar Biasa

Awalnya pencabulan terjadi saat RS berusia 14 tahun dan kelas 1 SMP diajak pelaku jalan-jalan menggunakan mobil. Sesampainya di Desa Lagai, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat, pelaku memakirkan kendaraannya dan menyetubuhi anak tirinya dalam mobil.

Sejak peristiwa tersebut, pelaku semakin sering melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat hingga tak terhitung. Peristiwa ini terungkap saat korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muna hingga pelaku DS akhirnya ditangkap.

BACA JUGA:

Viral Polisi Cium Tangan Pelaku Pencabulan, Ternyata Saudara Sepupu

"Pelaku sudah kami tangkap dan kami tahan untuk diperiksa petugas," ujar Wakapolres Muna Kompol Anggi Siahaan, Selasa (10/5/2022).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 76 E Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 1 Tahun 2019. Dia disangka melanggar pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

BACA JUGA:

Deddy Corbuzier Banjir Kritik Usai Datangkan Pasangan Gay, 8 Juta Follower Raib

Sebelumnya diberitakan, jagat maya dihebohkan dengan video Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra mencium tangan pelaku pencabulan. Peristiwa itu terjadi saat dia akan memasukkan pelaku ke sel tahanan.

Dalam video itu tampak suasana haru saat Ipda Astaman menangkap DS (45), pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dia juga meminta maaf kepada keluarga pelaku.

BACA JUGA:

Cabuli Anak Kandung, Pengamen Diancam Penjara 15 Tahun & Denda Rp5 Miliar

BACA JUGA: 

Pengamen Setubuhi Anak Kandung, Sang Ibu Meradang

Kemudian diketahui, DS merupakan saudara sepupu Ipda Astaman. Namun karena menjunjung tinggi tugas dan menjaga profesionalitas, dia menangkap saudaranya.

"Saya minta maaf kepada seluruh keluarga besar karena harus menangkap DS. Dia ini kerabat saya. Kakek saya dan neneknya kakak beradik. Namun, saya harus profesional sebagai anggota Polri," ujar Ipda Astaman, Selasa (10/5/2022).

BACA JUGA: 

Detik-Detik Pelaku Perdaya Anak Kandung Berakhir Persetubuhan

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut