get app
inews
Aa Read Next : Kaus Jersey HUT TNI ke-79, Buatan Prajurit Salatiga Jadi Buruan Nasional

Pemotor Newbie Wajib Simak! 7 Tips Berkendara Aman, Nomor 2 Kuasai Amarah

Rabu, 25 Mei 2022 | 15:26 WIB
header img
Ilustrasi pemotor pemula

BERKENDARA di jalan raya mesti mematuhi peraturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan diri maupun orang lain. Termasuk melengkapi dokumen berkendara seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) yang dikeluarkan Kepolisian.

SIM wajib dimiliki setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor. Selain itu juga berfungsi sebagai bukti keterampilan mengemudi, memuat nomor identitas pengemudi, dan bisa menjadi alat bukti identifikasi forensik bagi kepolisian.

BACA JUGA:

Heboh Pasangan Bocil 14 Tahun Menikah Gelar Pesta

Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat 1 telah dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan motor yang dikemudikan.

“Setelah menerima kepercayaan mendapat SIM, tentu kita memiliki tanggung jawab lebih terkait mengutamakan keselamatan dan persiapan diri pengendara dalam menjalani pengalaman berlalu lintasnya,” kata Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jateng, Oke Desiyanto.

BACA JUGA:

Teman Wanita Tolak Hubungan Intim, Pria Ini Todongkan Airsoft Gun

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut