“Korban saat itu diborgol dan diinterogasi. Karena korban diinterogasi hanya diam saja, 11 Satpam menganiaya. Ada pelaku yang menampar pipi korban, ada yang memukul mulut, ada yang memukul kepala, menampar mulut, ada yang memukul pipi, ada yang memukul kaki korban pakai sepatu PDL, ada yang menendang pipi kiri, ada yang menendang paha, ada yang menyundut rokok ke hidung dan jidat dan lain lain,” beber dia
Sementara, tersangka AW mengaku 11 satpam menganiaya korban karena emosi.
BACA JUGA:
BREAKING NEWS: Sekda Pemalang Tersangka Korupsi!
“Korban ketika kita interogasi malah diam saja, akhirnya teman-teman emosi dan menganiaya,” kata Pria satpam yang sudah 7 tahun outsourching ini.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam dengan jeratan pasal 170 KUHPidana ayat (2) ke-3e tentang Pengeroyokan Yang Menyebabkan Matinya Orang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
BACA JUGA:
Pemuda Ngamar Bareng 2 Wanita Tanpa Baju, Diduga Asyik Threesome
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait