Bawaslu di Jawa Tengah menerima pengaduan dari warga yang merasa tidak atau bukan sebagai anggota partai politik tapi namanya masuk dalam Sipol. Mereka menyampaikan pengaduan ke posko yang didirikan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama dengan Bawaslu kabupaten/kota.
“Tapi di luar itu (kasus comot KTP), sebenarnya banyak parpol yang profesional, dalam artian dia mencari anggota secara objektif kemudian dimasukkan ke Sipol,” tandasnya.
Dia menambahkan, sejak dibuka pada awal Agustus hingga 27 September 2022, tercatat ada sebanyak 335 warga yang mengadu. Bawaslu di Jawa Tengah telah melakukan penelitian dan verifikasi pengaduan tersebut.
Sebanyak 335 warga tersebut tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah. Ada pun persebarannya di masing-masing kabupaten/kota juga sangat bervariasi.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait