Bawaslu di Jawa Tengah sudah menyampaikan ke KPU terkait nama, NIK, dan nama partai politiknya. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berharap agar KPU segera mencoret nama warga yang bukan sebagai anggota partai politik.
Sesuai ketentuan, salah satu syarat partai politik menjadi peserta pemilu adalah memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk. Saat ini, KPU beserta jajarannya melakukan proses verifikasi administrasi. Tahapannya sudah masuk dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait