Korban dipukul pada bagian wajah sebanyak dua kali pukulan hingga tidak sadar diri. Kemudian tersangka mengambil satu bilah pisau dapur yang berada di meja makan. Selanjutnya tersangka menyayat tangan sebelah kiri dan leher korban hingga bagian urat nadinya putus, agar seolah-olah korban meninggal akibat bunuh diri.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti pisau dapur warna putih yang masih ada bercak darah, kaus warna orange, celana traning warna biru dongker, dan sarung bantal klir batik. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait