Oknum Pelatih Taekwondo Cabuli 3 Murid di Solo

Taufik Budi
Oknum Pelatih Taekwondo Cabuli 3 Murid di Solo (Ist)

Dari hasil pemeriksaan, berhasil diungkap terduga pelaku pencabulan berinisial DS (44) warga Kratonan Serengan Kota Surakarta. Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

“Dalam kejadian tersebut, sementara ada tiga korban yang berhasil kita identifikasi dan mintai keterangan. Ketiga korban tersebut merupakan murid dari pelaku dan pelaku merupakan guru sebuah sanggar beladiri di mana korban berlatih,” ujarnya.

Kapolresta Surakarta mengimbau, jika masih terdapat korban lain diminta segera melapor. Polisi akan memberikan jaminan keamanan, sehingga korban tak perlu khawatir usai melaporkan kejadian tersebut.

“Kami jamin keamanan, kami juga menggandeng LPSK untuk menjamin saksi ataupun korban,” lugasnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku DS akan kita kenakan pasal pencabulan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UU Nomor 23 Tahun 2002) serta Pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual  (UU Nomor 12 Tahun 2022). Ada pun pidana bagi pelanggar kedua aturan tersebut adalah 12-15 tahun penjara," pungkas dia.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network