KAI juga menegaskan tidak ada oknum internal yang terlibat dalam praktik percaloan tiket kereta api ataupun penjatahan tiket untuk pegawai. Jika ada oknum internal yang terindikasi melakukan percaloan, maka manajemen memastikan akan memprosesnya dan memberikan sanksi tegas bahkan berujung pada pemecatan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan sistem penjualan tiket KAI. Jikapun masyarakat menemukan indikasi percaloan tiket kereta api, kami mohon untuk segera melaporkan ke Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121, guna segera kami tindak lanjuti. Kami juga menyediakan reward bagi masyarkat yang menangkap calo tiket kereta api,” tegas Ixfan.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait