Empat Wanita Cantik Pengedar Ekstasi, Jurus Bandar Narkoba Lariskan Barang Haram

Gusti Eddy
Empat Wanita Cantik Pengedar Ekstasi, Jurus Bandar Narkoba Lariskan Barang Haram (Dok Polres Sintang)

Lama Dipantau Polisi

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap AN di sebuah rumah di Jalan MT Haryono KM 4, Gang Barus, Keluarahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang pada pukul 21.00 WIB. Dari lokasi kedua ini, polisi menemukan barang bukti 16,82 gram ekstasi.

"Keempatnya merupakan pengedar ekstasi yang telah lama dipantau," kata Kasat Resnarkoba Polres Sintang, Iptu Sophar Aritonang.

Sophar mengatakan, empat wanita cantik pengedar ekstasi itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network