Residivis Kambuhan! Cari Kos Ternyata Maling HP, Dikejar Ramai-Ramai

Erfan Erlin
Residivis Kambuhan! Cari Kos Ternyata Maling HP, Dikejar Ramai-Ramai (Ilustrasi/Ist)

Awalnya pelaku ini tidak mengakui jika mencuri handphone korban. Namun setelah diinterogasi dan ditunjukkan barang bukti akhirnya mengakui. 

“Ternyata pelaku merupakan residivis. Dia pernah dipidana di Yogyakarta dan Sleman pada 2020 lalu,” katanya.

Usai bebas dari Lapas Cebongan, pelaku sempat bekerja di sebuah kapal pencari ikan di Jakarta. Namun kontraknya habis dan pelaku pergi ke Surabaya bekerja di sebuah perusahaan bus. Lantaran gajinya kecil, pelaku keluar dan ke Yogyakara untuk mencari kerja.    

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. 
 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network