Barang bukti yang mereka amankan diantaranya adalah narkotika berupa Ganja seberat 725,54 gram dan Sabu seberat 2,47 gram, Obat Berbahaya jenis Trihexypenidyl (pil sapi) sebanyak 5.545 butir, dan miras oplosan total sebanyak 2.046.
Mardiyanto mengatakan, berbagai modus digunakan untuk mengelabui petugas. Untuk Ganja kering, para pengedar membungkus dengan lakban kecil-kecil kemudian dimasukkan dengan kardus berisi keripik tempe. Sementara untuk obat berbahaya dimasukkan ke dalam bungkus rokok. "Itu hanya untuk mengelabui saja ya. Bukan membuat keripik tempe terus dikasih narkoba,"ujarnya.
Sementara untuk miras oplosan produksinya memang berada di Yogyakarta. Di mana produsen membeli bahan di toko resmi kemudian meraciknya dengan mengoplos berbagai bahan dan kemudian menjualnya dengan kemasan botol air mineral.
Untuk mengantarkan barang haram tersebut bisa dengan face to face ataupun secara online. Untuk Ganja, biasanya dalam paket kecil dan kemudian ditempel di suatu tempat yang sudah dikoordinasikan
"Jadi modusnya kian berkembang saja,"ujarnya
Para pelaku bakal dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 (Dua Belas) Tahun Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 (Dua Belas) Tahun,
Kemudian Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 (Empat) Tahun dan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait