Jangan Coba-Coba! Penimbun BBM Subsidi Bisa Didenda Rp60 Miliar

Taufik Budi
Jangan Coba-Coba! Penimbun BBM Subsidi Bisa Didenda Rp60 Miliar (Ist)

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Kasus penimbunan BBM Biosolar subsidi di Wonogiri Jawa Tengah, menggegerkan masyarakat. Sekira 9.000 liter BBM bersubsidi disimpan dalam Kempu atau Tandon berhasil diamankan aparat Polda Jateng, pada Oktober 2023.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuhnya terhadap upaya yang dilakukan oleh Polda Jateng.

“Tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut sangat merugikan negara dan warga yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM subsidi," ujar Brasto, Jumat (17/11/2023).

Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network