Dari pengakuan tersangka barang bukti hasil curian belum sempat dijual. Sebagian masih disimpan dan sebagian lagi dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak karena tahu pencurian sudah dilaporkan polisi.
"Dari tiga pelaku yang diamankan dua di antaranya merupakan karyawan di PT Sung Chang yang bekerja sebagai petugas keamanan perusahaan," jelas Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto, didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Rinentah, Rabu (7/2/2024).
Wakapolres menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait