"Kami ingin menegaskan kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib memberi prioritas kepada kereta api ketika akan melintasi perlintasan sebidang," tambah Franoto Wibowo.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan hati-hati saat melintas di perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun yang tidak. Mereka harus berhenti sejenak, memeriksa ke kiri dan kanan, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, baru melanjutkan perjalanan.
"Demi keselamatan bersama, KAI Daop 4 Semarang melakukan penutupan jalan di perlintasan sebidang tersebut, sehingga tidak bisa dilalui oleh kendaraan bermotor," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait