Kapolda Jateng juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak mencoba-coba terlibat dalam perjudian. Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Jateng berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat yang terlibat dalam aktivitas judi online.
"Saya warning, jangan coba-coba bermain dan terlibat perjudian, karena kita akan melakukan penindakan tegas," tegasnya.
Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum., yang turut hadir dalam acara tersebut, memberikan apresiasi atas kinerja Polda Jateng.
"Terkait upaya pemberantasan judi online, sebenarnya sudah dilakukan upaya 'take down' terhadap aplikasi tersebut, namun beberapa saat kemudian muncul kembali aplikasi yang serupa. Ini menjadi salah satu tantangan bagi Polri ke depan dalam upaya penanganan judi online," jelasnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait