Penerapan Rumus 3-4 Detik dalam Menentukan Jarak Aman Berkendara: Panduan Lengkap!

Taufik Budi
Penerapan Rumus 3-4 Detik dalam Menentukan Jarak Aman Berkendara: Panduan Lengkap! (Foto: Taufik Budi)

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Banyak pengendara sering menghadapi kesulitan menentukan jarak aman saat berkendara. Kemampuan menilai jarak benda dari pengamat melibatkan banyak indera, termasuk penglihatan dan proprioception (perasaan tubuh terhadap posisi dan gerakannya sendiri).

Otak menggunakan perbedaan gambar yang diterima masing-masing mata untuk menentukan jarak suatu benda. Oleh karena itu, hasilnya tidak akan mungkin seragam antara satu orang dengan lainnya.

Solusinya adalah menentukan jarak dengan menghitung angka dalam satuan waktu detik. Semua orang mampu menghitung dari 1 hingga 4 detik, mirip dengan perhitungan satuan detik di stopwatch. Rumus 3 atau 4 detik ini berlaku untuk berbagai kecepatan kendaraan, dan dapat membantu menentukan jarak aman.

Rumus ini bisa diaplikasikan dengan mudah. Jika (t) adalah waktu, (s) adalah jarak, dan (v) adalah kecepatan, maka jarak dapat ditemukan dengan rumus s = v x t. Misalnya, dengan kecepatan 30 km/jam dan waktu 3 detik, jarak yang harus dipertahankan adalah 25 meter. Jika waktu diperpanjang menjadi 4 detik, jaraknya menjadi 33,33 meter. Begitu juga dengan kecepatan 40 km/jam, jarak 3 detik adalah 33,33 meter dan untuk 4 detik adalah 44,44 meter.

Perhitungan di atas menggunakan rumus 3-4 detik terbukti sangat aman dan masuk dalam jangkauan jarak minimal dan jarak aman antarkendaraan sesuai dengan sosialisasi tabel jarak aman dari Kementerian Perhubungan RI. Hal ini penting untuk memastikan keselamatan di jalan.

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network