BANDUNG BARAT, iNewsJoglosemar.id – Pelarian RSA (20), seorang sopir truk yang menjadi pelaku penculikan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Bandung Barat, akhirnya berakhir di Kota Bekasi.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap RSA dan menyelamatkan korban yang telah diculik selama beberapa hari. RSA menggunakan modus merayu korban melalui media sosial dan menjalin hubungan pacaran secara daring sebelum akhirnya bertemu.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa RSA berhasil dilacak oleh polisi setelah pihak berwenang mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV di beberapa lokasi yang mereka kunjungi selama dalam pelarian.
"Kami menggunakan rekaman CCTV untuk melacak pergerakan pelaku dan akhirnya menemukan mereka di Bekasi," ujar Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (19/8/2024).
RSA diketahui membawa korban ke beberapa lokasi selama dalam pelarian, termasuk apartemen dan hotel di Kota Bandung. Selama masa itu, RSA melakukan pemerkosaan terhadap korban. Ancaman kekerasan dan mistis terus dilakukan oleh pelaku agar korban tidak berani menolak atau melaporkan perbuatannya. RSA juga memutus komunikasi korban dengan keluarganya dengan cara mematikan telepon korban.
Polisi bertindak cepat setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban yang resah karena anak mereka tidak pulang. Keluarga korban merasa putus asa setelah kehilangan kontak dengan anak mereka, sehingga mereka meminta bantuan pihak kepolisian untuk mencari korban. Berkat kerjasama yang baik antara tim investigasi dan unit khusus di Polres Cimahi, RSA berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Korban yang masih dalam keadaan trauma berhasil diselamatkan dan dibawa ke tempat aman. Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap korban untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai kejadian yang dialaminya. Selain itu, korban juga diberikan pendampingan psikologis agar bisa pulih dari trauma yang ia alami akibat kejadian tersebut.
Kini, RSA telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pemerkosaan anak di bawah umur. Dia dikenakan pasal tentang kekerasan seksual terhadap anak yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap motif lain yang mungkin ada di balik tindakan bejat RSA.
Kapolres Cimahi juga menyatakan apresiasinya kepada masyarakat yang turut memberikan informasi penting terkait kasus ini. Dukungan dan kerjasama masyarakat sangat membantu dalam mempercepat proses penangkapan pelaku. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua orang, terutama orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka di media sosial.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait