DPRD Jateng Usul Setiap Desa Miliki RTH, Ini Fungsinya

Septi Wulandari
DPRD Jateng Usul Setiap Desa Miliki RTH, Ini Fungsinya (Ist)

Saat ini, Jawa Tengah memiliki 7.810 desa yang tersebar di 29 kabupaten. Jika RTH dapat diterapkan di setiap desa, maka dampaknya tidak hanya menciptakan lingkungan yang lebih hijau, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.

“Karena itu, ini juga bagian dari tugas pemerintah desa untuk terus ikut serta menjaga budaya ini. RTH bisa menjadi ruang interaksi masyarakat lintas usia untuk memberi teladan melalui berbagai sikap dan tindakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, RTH juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan sosial dan budaya. Selain menjadi tempat berkumpul, RTH bisa digunakan untuk mengadakan festival budaya, lomba-lomba tradisional, serta pertunjukan seni.

“Ini tidak hanya menjadi ajang kreativitas, tetapi juga sarana untuk mempererat tali silaturahmi dalam suasana penuh kegembiraan,” tandasnya.

Dengan berbagai manfaat yang ditawarkan, usulan DPRD Jateng untuk membangun RTH di setiap desa menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network