Tak hanya itu, petugas juga menemukan bahan baku pembuat petasan lainnya seperti belerang, potasium, sendawa, arang, serta peralatan produksi seperti lumpang batu, ayakan, timbangan, dan drum.
"Kami langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti ke Polres Demak. Sebagian barang bukti akan diperiksa di Labfor, sementara sisanya dimusnahkan oleh tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng," jelas Kuseni.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. "Ancaman hukuman bagi mereka mencapai 20 tahun penjara," tegas Kuseni.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait