Sabu Hampir 1 Kg dari Kamar Hotel Dimusnahkan, Begini Prosesnya

Joe Hartoyo
Sabu Hampir 1 Kg dari Kamar Hotel Dimusnahkan, Begini Prosesnya (Ist)

PURWOREJO, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Polres Purworejo memusnahkan barang bukti sabu seberat 852 gram yang berasal dari hasil pengungkapan kasus di kamar hotel wilayah Kulonprogo. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka, disaksikan oleh penasihat hukum tersangka, Supriyono, dan tersangka utama, YPP (27), yang dihadirkan langsung di lokasi.

Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari hasil penyelidikan mendalam terhadap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka DW (alm), yang sebelumnya berperan sebagai perantara. Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap YPP di kamar 12A Hotel RedDoorz Roemah Kayu, Kelurahan Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo.

Penggeledahan di lokasi penangkapan membuahkan hasil besar. Petugas menemukan sabu seberat 852 gram. Dari total tersebut, sebanyak 10,52965 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, sementara sisanya langsung dimusnahkan.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan prosedur ketat dan transparan. Dimulai dari pemeriksaan ulang oleh petugas dari Bidang Laboratorium Forensik (Bid Labfor) Polda Jawa Tengah untuk memastikan keaslian barang bukti.

Kemudian, sabu tersebut dimasukkan ke dalam blender industri, dicampur air dan dihaluskan. Campuran itu lalu diberi deterjen agar tidak bisa digunakan kembali, dan dibuang langsung ke dalam septic tank sebagai bentuk pemusnahan total.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano yang memimpin langsung proses pemusnahan menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Pengungkapan ini adalah wujud nyata dan komitmen Polres Purworejo dalam menindak pelaku peredaran gelap narkoba. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergi dan dukungan dari seluruh stakeholder agar Purworejo bebas dari narkoba,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).

Kegiatan pemusnahan ini menjadi salah satu langkah strategis yang memperlihatkan keseriusan pihak kepolisian dalam menghadapi kejahatan narkotika yang kian masif. Dengan menghadirkan tersangka dan penasihat hukumnya, Polres juga menunjukkan prinsip transparansi hukum kepada masyarakat.

AKBP Andry Agustiano turut mengajak masyarakat agar ikut ambil bagian dalam upaya pencegahan dan pelaporan, terutama jika menemui aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif. Laporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. Bersama, kita bisa jaga Purworejo tetap bersih dan sehat,” pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sebagai prosedur hukum, tetapi juga bagian dari edukasi publik bahwa narkoba tidak memiliki tempat di Kabupaten Purworejo.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network