YLI Desak KPK Tak Hanya Fokus Dugaan Korupsi Mbak Ita, ASN dan APH Juga Harus Diusut

Septi Wulandari
YLI Desak KPK Tak Hanya Fokus Dugaan Korupsi Mbak Ita, ASN dan APH Juga Harus Diusut (ist)

Doni menekankan bahwa Yuristen Legal Indonesia mendorong KPK untuk menyelidiki lebih jauh semua pihak yang terlibat, terutama kalangan ASN.

“Keterlibatan ASN di sini juga harus diselidiki lebih jauh, tidak hanya berhenti di Mbak Ita dan Alwin,” ujar Doni.

Ia mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, telah diatur bahwa baik pemberi maupun penerima suap dan gratifikasi dapat dijerat dengan sanksi pidana.

Pasal 5 dan Pasal 12 UU tersebut secara eksplisit menyebutkan ancaman pidana bagi setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Sementara Pasal 11 dan Pasal 12B mengatur pidana bagi penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya.

“Hukum jangan tebang pilih. Jangan karena hanya menyasar politik tertentu. Kami dorong KPK untuk mengusut tuntas dan menindak semua yang terlibat, baik pemberi maupun penerima,” tegas Doni.

Ia juga mendorong agar penasihat hukum Hevearita dan Alwin membuka peran pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara ini, agar penyelesaian hukum benar-benar menyentuh keadilan substantif.

Editor : Enih Nurhaeni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network