Sekadar diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra, dalam persidangan mengungkap bahwa mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, bersama suaminya Alwin Basri, didakwa menerima gratifikasi dari fee proyek di 16 kecamatan. Proyek tersebut dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung dengan nilai total mencapai Rp2,24 miliar.
Dalam perkara ini, Martono yang berperan sebagai perantara penerimaan uang juga turut didakwa. Dari total dana tersebut, Mbak Ita dan Alwin disebut menerima Rp2 miliar, sementara Martono menerima sekitar Rp245 juta.
Dana tersebut berasal dari setoran sejumlah saksi, antara lain Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo, Suwarno, Gatot Samarinda, dan Sunarto. Selain itu, jaksa juga menyebut Mbak Ita dan Alwin menerima suap sebesar Rp3,75 miliar dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Tidak berhenti di situ, pasangan tersebut turut didakwa melakukan pemotongan pembayaran terhadap para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dengan nilai mencapai Rp3 miliar. Mbak Ita dan Alwin diduga menerima uang suap dan gratifikasi dengan total kurang lebih Rp9 miliar.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait