Terstruktur dan Profesional: Dari Survei hingga Penadah
Dalam setiap aksinya, komplotan ini terlebih dahulu menyamar sebagai pembeli siang hari untuk survei kondisi toko. Lalu, malam harinya mereka membobol atap, pintu, atau bahkan tembok.
Setelah berhasil masuk, mereka hanya menyasar gudang penyimpanan rokok. Dalam salah satu aksi di toko kelontong RB di Kendal, pelaku menggondol 87 bal rokok senilai Rp450 juta, lalu dijual ke penadah hanya seharga Rp70 juta.
Keempat pelaku yang berhasil ditangkap adalah M, AM, AIJ, dan A. Peran mereka terbagi jelas: dari eksekutor, pengintai, sopir, hingga penadah. Salah satu pelaku lainnya kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ancaman Hukuman dan Jejak Kriminal Lain
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun.
Penyidik masih mendalami kemungkinan jaringan ini beraksi lintas provinsi. “Sejauh ini masih di wilayah Jateng. Tapi kemungkinan ada jejak ke daerah lain masih kami telusuri,” jelas Kombes Dwi.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait