Pesan Tiket KA Kini Bisa hingga 10 Menit Sebelum Keberangkatan, Ini Syaratnya

Taufik Budi
Pesan Tiket KA Kini Bisa hingga 10 Menit Sebelum Keberangkatan, Ini Syaratnya. Foto: Ist

Kebijakan baru ini juga menyentuh sisi keamanan dan pendataan penumpang. Penumpang Warga Negara Indonesia (WNI) kini wajib mengisi data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), termasuk untuk penumpang infant. Sementara penumpang Warga Negara Asing (WNA) wajib mencantumkan nomor identitas sesuai paspor.

Untuk memberikan lebih banyak alternatif kepada pelanggan, pembelian tiket tarif khusus juga bisa dilakukan mulai 2 jam sebelum keberangkatan, selama tempat duduk masih tersedia. Sedangkan untuk tarif go show, pembelian bisa dilakukan mulai 3 jam sebelum keberangkatan.

Pembaruan ini diharapkan dapat memfasilitasi masyarakat yang mencari opsi perjalanan hemat, cepat, dan fleksibel, tanpa harus antre di loket atau mendatangi stasiun.

Franoto menambahkan, perubahan sistem ini sejalan dengan semangat KAI dalam membangun layanan transportasi yang adaptif dan efisien di era digital.

“Transformasi digital terus kami lakukan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Fitur ini menjadi salah satu upaya KAI dalam menghadirkan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman, efisien, dan sesuai dengan ritme kehidupan modern yang serba mendadak,” tutup Franoto.

KAI Daop 4 Semarang terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital sebagai pilihan utama dalam merencanakan perjalanan. Untuk pertanyaan lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi Contact Center 121, mengakses aplikasi Access by KAI, atau melalui media sosial resmi @KAI121.

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network