SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Semarang memusnahkan sedikitnya 3.969.730 batang rokok ilegal berbagai merek di Alun-Alun Bung Karno Ungaran, Selasa (22/10/2025). Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp5,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3,8 miliar.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Mochamad Syuhadak, didampingi Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY Imik Eko Putro, serta Bupati Semarang Ngesti Nugraha. Kegiatan ini disaksikan unsur Forkopimda dan aparat penegak hukum.
Syuhadak menjelaskan, ribuan batang rokok yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan sepanjang Januari hingga Oktober 2025. “Kami telah melakukan 167 kali penindakan dan melimpahkan 10 kasus ke penyidikan. Dari jumlah itu, tujuh kasus sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dengan 13 tersangka,” ujarnya.
Menurutnya, modus yang digunakan para pelaku kebanyakan adalah menjual atau mengangkut rokok tanpa pita cukai. Aksi itu melanggar Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.
“Semua barang bukti sudah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan dimusnahkan sesuai ketentuan melalui DJKN,” tegas Syuhadak.
Ia menambahkan, total penindakan rokok ilegal di wilayah Semarang sepanjang 2025 mencapai 25 juta batang, sedikit menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 26 juta batang. Meski begitu, operasi di lapangan tetap digencarkan untuk memberi efek jera.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait