Hanya 13 Menit! Daop 4 Semarang Diguncang Dua Insiden Temperan KA di Grobogan dan Pemalang

Taufik Budi
Selisih 13 Menit, Dua Kecelakaan Kereta Api Terjadi di Daop 4 Semarang. Foto: ist

Ia juga menjelaskan bahwa keselamatan tidak bisa dijaga KAI saja, melainkan membutuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak melintasi atau berada di area terlarang tersebut. “Rel kereta bukan tempat untuk beraktivitas apa pun,” tegasnya.

KAI Daop 4 mengingatkan bahwa beraktivitas di jalur KA dapat dikenai pidana hingga tiga bulan atau denda sampai Rp15 juta, sesuai Pasal 199 UU 23/2007.

Sebagai langkah pencegahan, KAI terus melakukan sosialisasi keselamatan, patroli titik rawan, serta memasang rambu peringatan di sepanjang jalur. KAI mengajak warga hanya melintas di perlintasan resmi dan mematuhi seluruh rambu keselamatan.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network