Ia juga menjelaskan bahwa keselamatan tidak bisa dijaga KAI saja, melainkan membutuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak melintasi atau berada di area terlarang tersebut. “Rel kereta bukan tempat untuk beraktivitas apa pun,” tegasnya.
KAI Daop 4 mengingatkan bahwa beraktivitas di jalur KA dapat dikenai pidana hingga tiga bulan atau denda sampai Rp15 juta, sesuai Pasal 199 UU 23/2007.
Sebagai langkah pencegahan, KAI terus melakukan sosialisasi keselamatan, patroli titik rawan, serta memasang rambu peringatan di sepanjang jalur. KAI mengajak warga hanya melintas di perlintasan resmi dan mematuhi seluruh rambu keselamatan.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
