AKBP B Langsung Dipatsuskan, Diduga Tinggal Bersama Dosen Cantik di Kos Tanpa Ikatan Sah

Taufik Budi
AKBP B Langsung Dipatsuskan, Diduga Tinggal Bersama Dosen Cantik di Kos Tanpa Ikatan Sah. Foto: Ist

 

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menetapkan penempatan khusus (patsus) terhadap AKBP B selama 20 hari usai pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran etik. Langkah tegas ini diambil menyusul temuan bahwa AKBP B diduga tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Keputusan tersebut disampaikan dalam gelar perkara pada Rabu (19/11/2025), yang berlangsung sejak sore hingga petang di lingkungan Polda Jateng. Sidang internal dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, melibatkan sebelas personel Bidpropam serta pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum.

Dalam penyampaiannya, tim pemeriksa menyimpulkan bahwa AKBP B diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri. Perilaku tinggal bersama DLV—seorang dosen di sebuah universitas di Kota Semarang yang ditemukan meninggal pada Senin, 17 November 2025 di kamar kos kawasan Gajahmungkur—menjadi dasar pendalaman kasus oleh Propam.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan bahwa penempatan khusus ini adalah langkah awal untuk menjamin pemeriksaan berlangsung objektif.

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Editor : Enih Nurhaeni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network