Tujuh Raperbup yang dibahas dalam forum harmonisasi ini mencakup berbagai bidang strategis pemerintahan dan layanan publik, yaitu:
1. Penetapan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara;
2. Perubahan atas Perbup Nomor 63 Tahun 2022 tentang Peraturan Internal RSUD Dr. Gunawan Mangunkusumo;
3. Analisis Standar Biaya;
4. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026;
5. Petunjuk Teknis Pemberian Hibah kepada Kelompok Sadar Wisata yang Berbadan Hukum;
6. Perubahan atas Perbup Nomor 87 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
7. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Seluruh peserta rapat melakukan pendalaman terhadap substansi masing-masing rancangan, mulai dari kejelasan perumusan norma, kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga keterpaduannya dengan kebutuhan pembangunan daerah. Proses ini diharapkan mempercepat finalisasi ketujuh Raperbup tersebut sehingga dapat segera mendukung peningkatan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan di Kabupaten Semarang.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
