Modus KTP Palsu, Polisi Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil Rental

Taufik Budi
Modus KTP Palsu, Polisi Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil Rental. Foto: ist

 

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan mobil rental yang beroperasi lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, sindikat ini menjalankan aksinya dengan memanfaatkan dokumen kependudukan palsu. Barang bukti yang diamankan antara lain empat unit kendaraan roda empat, KTP palsu, Kartu Keluarga palsu, NIK palsu, hingga akta cerai palsu.

“Saat ini pihaknya telah mengamankan 8 (delapan) pelaku diantaranya (RDK), (KA), (AS), (HA), (BGS), (DA), (WPR) dan (UR) yang memiliki peran berbeda,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio, Senin (22/12/2025).

Menurutnya, para pelaku memiliki peran yang terstruktur mulai dari penyewa kendaraan, pemalsu dokumen, perantara penjualan, hingga penadah kendaraan. Aksi kejahatan ini dilakukan secara terencana dan berulang di sejumlah wilayah.

Kasus ini bermula dari laporan korban pemilik rental mobil di Kabupaten Pemalang. Korban menyadari mobil yang disewakan tidak kembali sesuai waktu perjanjian.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan adanya jaringan yang terorganisir. Kendaraan hasil kejahatan diketahui dibawa ke luar Jawa Tengah.

“Dari data yang kami miliki dan keterangan para tersangka ada 10 TKP yang dilakukan oleh para tersangka,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan korban lainnya. Selain itu, satu pelaku lain masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network