SEMARANG, iNewsJoglosemar.id — Polisi mengungkap bahwa satu unit mobil rental hasil kejahatan sindikat ini dijual dengan harga Rp75 juta. Mobil tersebut dijual ke wilayah Kalimantan Selatan setelah dibawa dari Jawa Tengah.
Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, penjualan dilakukan jauh di bawah harga pasar. Hal ini dilakukan agar kendaraan cepat terjual dan tidak terlacak.
“Polisi mengungkap, satu unit mobil hasil kejahatan dengan TKP di Kabupaten Pemalang tadi dijual ke Kalimantan Selatan dengan harga Rp75 juta,” ujarnya, Senin (22/12/2025).
Namun tidak semua mobil berhasil dijual. Satu kendaraan lainnya justru dikembalikan kepada pemilik rental.
Kendaraan tersebut dikembalikan karena tidak laku terjual. Meski demikian, identitas palsu telah terlanjur diserahkan kepada pemilik rental.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
