Saat ini seluruh barang bukti diamankan di gudang kawasan Semarang Utara untuk kepentingan proses hukum.
“Karena mudah rusak dan tidak layak edar, bawang bombay ilegal ini nantinya akan dimusnahkan, setelah seluruh proses hukum dan penetapan pengadilan selesai,” tegas Djoko.
Polda Jawa Tengah juga menggandeng Badan Karantina dan Bea Cukai guna memastikan jalur distribusi dan kemungkinan adanya jaringan penyelundupan lintas daerah.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan menegakkan hukum secara profesional.
“Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci untuk mencegah penyelundupan komoditas ilegal,” pungkasnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
